Sebagai konsultan hak kekayaan intelektual, saya seringkali menemukan klien yang ingin mendaftarkan merek dagangnya namun dengan menggunakan istilah-istilah yang tidak tepat. Misalnya, mereka biasa menyampaikan dengan sebutan “ingin mempatenkan nama dagang”, “mempatenkan merek” atau bahkan “ingin mendaftarkan paten” di mana sebenarnya yang ingin didaftarkan adalah merek dagang. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat belum benar-benar memahami mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual.
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, di mana terdiri dari paten, merek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang dan desian tata letak sirkuit terpadu.
Ada baiknya pembahasannya saya batasi hanya mencakup paten, merek, hak cipta dan desain industri, yang pengertiannya akan diuraikan satu persatu sebagai berikut :
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (vide Pasal 1 angka 1 UU No. 14 tahun 2001).
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (vide Pasal 1 angka 1 UU No. 15 tahun 2001).
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 1 angka 1 UU No. 19 tahun 2002).
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (vide Pasal 1 angka 1 UU No. 31 tahun 2000).
Berdasarkan definisi-definisi di atas maka jelaslah bahwa paten dan merek adalah dua bidang yang berbeda, baik dari sudut perlindungannya, permohonannya maupun direktorat yang memeriksanya.
Secara singkat dapat saya jelaskan, bahwa paten adalah perlindungan yang diberikan atas setiap invensi di bidang teknologi, misalnya invensi di bidang elektronika yang berkembang sangat pesat dan begitu canggih saat ini. Sedangkan merek adalah nama dagang yang merupakan identitas dari setiap produk atau jasa, dengan tujuan untuk membedakannya dari produk atau jasa yang lain.
Berbeda lagi halnya dengan desain industri, yaitu perlindungan terhadap tampilan luar suatu produk yang memberikan kesan estetis, misalnya desain kursi, meja atau perabot rumah tangga. Sedangkan hak cipta adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra, misalnya lukisan, tari-tarian ataupun lagu.
Setelah memahami penjelasan-penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, pembaca diharapkan dapat lebih memahami dan dapat membedakan mana yang merupakan perlindungan paten, mana yang merek, desain industri dan hak cipta.
Ryan Hartono, S.E., S.H.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Harmet & Co.
Intellectual Property Rights
Bagikan artikel ini ke rekan-rekan anda dengan menggunakkan:





